Rabu, 01 Desember 2010

Faktor Bobot Jaringan dan Dosis Efektif

Hubungan antara kemungkinan terjadi efek stokastik dan dosis ekivalen, juga ternyata berbeda antara organ atau jaringan yang kena radiasi. Oleh karena itu harus ada satuan berikutnya yang diturunkan dari dosis ekivalen, yg menunjukkan kombinasi dari dosis yang berbeda pada jaringan yang berbeda sedemikian rupa sehingga ada hubungannya dengan efek stokastik total. Faktor perbandingan ini dinamakan faktor bobot jaringan WT dan nilainya dipilih sedemikian hingga dosis ekivalen yang merata di seluruh tubuh menghasilkan dosis efektif yang secara numerik sama dengan dosis ekivalen yang merata tadi. Oleh karena itu jumlah dari faktor bobot jaringan adalah satu.

14 komentar:

  1. Sahgandhi Budi Kusuma
    030800173
    ELMEK ‘08

    1. Pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2007,BAB I, pasal Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Terdapat poin-poin yang menyatakan tentang, paparan radiasi, paparan normal, paparan potensial, paparan kerja, paparan medik, paparan masyarakat, dan paparan darurat. Jelaskan masing-masing istilah tersebut.

    Jawaban:
    • Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
    • Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
    • Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
    • Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
    • Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
    • Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.


    2. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, BAB 1, Pasal 1. Mengenai Petugas Proteksi Radiasi, Ahli Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi. Jelaskan perbedaan dari ketiga istilah tsb.

    Jawaban:
    • Petugas Proteksi Radiasi :
    adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi .Yang Berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
    • Ahli Proteksi Radiasi:
    adalah seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam keselamatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi Yang Berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan diangkat oleh Departemen Tenaga Kerja. Transmigrasi dan Koperasi sebagai Ahli Keselamatan Kerja atas usul Instansi Yang Berwenang.
    • Pekerja Radiasi:
    adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi Yang Berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.

    BalasHapus
  2. 1. Soal : pada PP no 63 tahun 2000 mengatur tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap
    pemanfaatan radiasi pengion. Jelaskan apa yang anda ketahui tentang radiasi pengion!
    Jawaban : Radiasi pengion adalah radiasi yang apabila menumbuk atau menabrak suatu materi, akan muncul partikel bermuatan listrik yang disebut ion. Peristiwa terjadinya ion ini disebut ionisasi. Ion-ion hasil ionisasi ini dapat menimbulkan efek atau pengaruh pada bahan/materi, termasuk benda hidup, yang berinteraksi oleh radiasi. Radiasi pengion terkadang disebut juga sebagai radiasi atom atau radiasi nuklir. Yang termasuk ke dalam radiasi pengion adalah sinar-X, sinar gamma, sinar kosmik, serta partikel beta, alfa dan neutron.

    2. Soal :Sebutkan 3 aspek pengawasan pada pemanfaatan tenaga nuklir dan jelaskan
    Jawaban : a. KESELAMATAN (SAFETY), menjaga individu, masyarakat, dan lingkungan hidup thdp kemungkinan kecelakaan/kerugian dlm pemanfaatan t n
    b. KEAMANAN (SECURITY), mencegah, mendeteksi, dan menanggapi adanya sabotase, pencurian, atau pengalihan illegal dari bahan nuklir atau zat radioaktif termasuk juga fasilitas terkait.
    c. SAFEGUARDS, mendeteksi, mengevaluasi, dan membuktikan bahwa bahan nuklir yg digunakan utk kegiatan maksud damai tdk dialihkan utk pembuatan senj nuklir/peralatan peledak nuklir atau utk tujuan yg tdk diketahui

    BalasHapus
  3. Brammantya Puguh Surya H/030700111

    1. Apa tujuan dari ergonomi ???
    Tujuan ilmu ergonomi yaitu meningkatkan efektivitas hasil hubungan sistem manusia dan mesin dengan mempertahankan unsur kenyamanan dan kesehatan kerja sebaik mungkin.

    2. apa tujuan epidemilogi menurut Lilienfeld??
    a) Untuk menjelaskan etiologi, satu atau sekelompok penyakit, kondisi, gangguan, defek, ketidakmampuan,sindrom, atau kematian melalui analisis terhadap data medis dan epidemiologi.
    b) Untuk menentukan apakah data epidemiologi yang ada memang konsisten dengan hipotesis yang diajukan dan dengan ilmu pengetahuan, ilmu perilaku, dan ilmu biomedis yang terbaru.
    c) Untuk memberikan dasar bagi
    pengembangan langkah-langkah pengendalian dan prosedur pencegahan bagi kelompok dan populasi yang beresiko, menentukan kegiatan masyarakat yang diperlukan, yang nantinya digunakan untuk evaluasi keberhasilan langkah-langkah, kegiatan, dan program intervensi.

    BalasHapus
  4. RITO LAKSONO
    030800171
    ELEKTROMEKANIK 5

    SOAL 1.
    Pada pasal 17 ayat 2 UU No. 10 tahun 1997 dijelaskan tentang Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi

    nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin. Jelaskan apa yang termasuk dalam instalasi nuklir dan

    dekomisioning!

    JAWABAN
    Instalasi nuklir yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah :
    1. reaktor nuklir;
    2. fasilitas yang digunakan untuk pemurnian, konversi, pengayaan, fabrikasi bahan bakar nuklir dan/atau pengolahan ulang

    bahan bakar nuklir bekas; dan/atau
    3. fasilitas yang digunakan untuk menyimpan bahan bakar nuklir dan bahan bakar nuklir bekas.
    Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan

    pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir.


    SOAL 2
    Pada Pasal 13 ayat 1 PP No.64 tahun 2000 dijelaskan mengenai tugas dan wewenang inspektur keamanan nuklir, sebutkan

    keenam tugas dan wewenang tersebut!

    JAWABAN
    Tugas dan wewenang inspektur keamanan nuklir:
    1. Memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, dan tempat-tempat lain dimana sumber radiasi

    pengion berada atau disimpan
    2.Melakukan isnpeksi selama proses perizinan
    3.melakukan inspeksi terhadap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion
    4.Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi di seluruh indonesia
    5.Dalam keadaan mendesak dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan
    6.Melaporkan ke petugas penyidik apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan

    ketenaganukliran yang berlaku atas persetujuan Kepala Badan Pengawas

    BalasHapus
  5. 1. Menurut perka bapeten, no.7 tahun 2007, beberapa diantaranya berisi tentang program keamanan sumber radioaktif. Sebutkan yang termasuk dalam program keamanan sumber radioaktif!
    Jawab:
    a. organisasi Keamanan Sumber Radioaktif;
    b. deskripsi Sumber Radioaktif, fasilitas, dan lingkungan sekitarnya;
    c. prosedur operasional selama Penggunaan, pengangkutan, dan penyimpanan;
    d. pelatihan;
    e. Inventarisasi dan rekaman hasil Inventarisasi;
    f. rencana tanggap darurat;
    g. laporan verifikasi Keamanan Sumber Radioaktif; dan/atau
    h. pelaporan.

    2. Apabila terjadi situasi darurat, diperlukan laporan mengenai situasi darurat tersebut . sebutkan hal-hal yang meliputi laporan tersebut berdasarkan perka bapeten, no.7 tahun 2007!
    Jawab :
    Laporan mengenai situasi darurat meliputi hal sebagai berikut:
    a. hilangnya Sumber Radioaktif;
    b. pencurian atau sabotase terhadap Sumber Radioaktif yang sedang terjadi atau adanya indikasi kuat akan terjadi pencurian atau sabotase; atau
    c. adanya indikasi peningkatan ancaman yang mempunyai dampak signifikan terhadap Keamanan Sumber Radioaktif atau fasilitas.

    BalasHapus
  6. BAGUS TRI ATMOYO
    030700110
    ELEKTROMEKANIK 2007

    TUGAS SOAL DAN JAWABAN SEPUTAR KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA (K3)

    ----------------------------------------------
    NOMOR 1

    SOAL :
    Dalam upaya pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan metode-metode seperti diatur pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER. 05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Apa saja metode-metode yang diatur?

    JAWABAN :
    Pengendalian resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat dilakukan dengan metode :
    a. Pengendalian teknis/rekayasa yang
    meliputi eliminasi, substitusi, isolasi,
    ventilasi, higiene dan sanitasi.
    b. Pendidikan dan pelatihan.
    c. Pembangunan kesadaran dan motivasi yang
    meliputi sistem bonus, insentif,
    penghargaan dan motivasi diri.
    d. Evaluasi melalui internal audit,
    penyelidikan insiden dan etiologi.
    e. Penegakan hukum.


    ----------------------------------------------
    NOMOR 2

    SOAL :
    Sebutkan dan jelaskan klasifikasi kebakaran yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : KEP.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja.

    JAWABAN :
    1. Bahaya Kebakaran Ringan
    Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan
    kemudahan terbakar rendah, dan apabila
    terjadi kebakaran melepaskan panas
    rendah, sehingga menjalarnya api lambat.
    2. Bahaya Kebakaran Sedang 1
    Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan
    kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan
    dengan tinggi tidak lebih dari
    2,5 meter, dan apabila terjadi kebakaran
    melepaskan panas sedang, sehingga
    menjalarnya api sedang.
    3. Bahaya Kebakaran Sedang 2
    Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan
    kemudahan terbakar sedang, menimbun bahan
    dengan tinggi lebih dari 4 meter,
    dan apabila terjadi kebakaran melepaskan
    panas sedang, sehingga menjalarnya api
    sedang.
    4. Bahaya Kebakaran Sedang 3
    Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan
    kemudahan terbakar tinggi, dan apabila
    terjadi kebakaran melepaskan panas
    tinggi, sehingga menjalarnya api cepat.
    5. Bahaya Kebakaran Berat
    Tempat kerja yang mempunyai jumlah dan
    kemudahan terbakar tinggi, menyimpan bahan
    cair, serat atau bahan lainnya
    dan apabila terjadi kebakaran apinya cepat
    membesar dengan melepaskan panas tinggi,
    sehingga menjalarnya api cepat.

    BalasHapus
  7. SeptiantaNugraha/030800174
    --------------------------
    Soal no 1’
    Hukuman apa yang diperuntukan bagi petugas yang terbukti tidak berlisensi dan mengoperasikan instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion? Sebutkan dasar hukumnya?
    Jawab:
    UU no 10 tahun 1997 Pasal 42 ayat 1 dan 2
    1.Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) (tentang izin bagi petugas di instalasi nuklir) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    2.Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
    --------------------------------
    Soal no 2.
    Bagaimana hukuman yang terjadi untuk fasilitas yang menggunakan tenaga nuklir tetapi tidak berlisensi? Sebutkan dasar hukumnya?
    Jawab:
    UU no 10 tahun 1997 Pasal 43 ayat 1 dan 2
    1.Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) (tentang izin penggunaan tenaga nuklir)dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2.Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

    BalasHapus
  8. Etiko PR (Elmek V/030800159)

    Soal no.1
    Mengapa UU No.31 tahun 1964 diganti dengan UU No.10 tahun 1997?

    Jawab:
    Dengan perkembangan zaman dan makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya: wewenang pelaksanaan dan pengawasan atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir yang diberikan dalam satu badan sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Oleh karena itu, dipandang perlu dibuat undang-undang baru tentang ketenaganukliran untuk menggantikan UU No. 31 Tahun 1964. Dalam UU No. 10 Tahun 1997 wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir.

    Soal no.2
    Dalam pasal 17 tercantum bahwa :
    ayat (1) : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    ayat (2) : Pembangunan dan pengoperasian reaktor nuklir dan instalasi nuklir lainnya serta dekomisioning reaktor nuklir wajib memiliki izin.
    ayat (3) : Syarat-syarat dan tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

    Meliputi hal apa saja perizinan nuklir itu?
    Jawab:
    izin pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan :
    a. Medis/kesehatan (diagnostik, terapi, kedokteran nuklir)
    b. Industri (radiologi, gauging, logging, analisa, fluoroskopi bagasi, dll)
    c. Penelitian (fisika, kimia, biologi, pertanian, hidrologi, dll)
    2. Izin pembangunan dan pengoperasian instalasi radiasi/nuklir
    a. Iradiator
    b. Akselerator
    c. Radioterapi
    d. Produksi radioisotop
    e. Pengelolaan limbah radioaktif
    f. Instalasi bahan nuklir
    g. Reaktor nuklir

    BalasHapus
  9. Fawiet Eriawatyningsih
    Elmek V / 030800162
    Soal 1) Dalam pasal 19 UU th 1990 tercantum :
    1. Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu di dalam instalasi nuklir lainnya dan di dalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
    2. Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.
    Apa saja persyaratan untuk memperoleh izin secara umum?
    Jawab:
    Persyaratan umum untuk memperoleh izin pemanfaatan tenaga nuklir adalah sbb :
    1. Mempunyai fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan untuk bekerja dengan tenaga nuklir.
    2. Mempunyai tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih baik, untuk bekerja dengan tenaga nuklir. Yang dimaksud dengan tenaga yang cakap dan terlatih baik adalah tenaga yang mempunyai pengetahuan dalam bidang keselamatan kerja terhadap radiasi. Untuk menilai kemampuan pekerja yang akan menangani tenaga nuklir, yang bersangkutan harus memiliki Surat Izin Bekerja (SIB) yang dikeluarkan oleh BAPETEN dengan masa berlaku 5 (lima) tahun. SIB tersebut diperoleh setelah yang bersangkutan lulus ujian lisensi yang diadakan oleh BAPETEN.
    3. Mempunyai peralatan teknis yang diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap radiasi. Yang dimaksud dengan peralatan teknis adalah alat-alat yang deteksi radiasi (seperti : surveymeter, detektor kontaminasi, film badge/dosimeter saku, dll) dan alat-alat pelindung lainnya bila diperlukan. Pemilihan alat-alat tersebut harus tepat dan disesuaikan dengan jenis sumber yang digunakan, besar aktivitas, jenis pekerjaan, dll.
    4. Mempunyai prosedur kerja (Juklak) yang memenuhi syarat. Juklak tersebut harus disampaikan kepada BAPETEN untuk disetujui.

    Soal 2) Pasal 19 UU RI No. 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran menyebutkan bahwa :
    1. Setiap petugas yang mengoperasikan reaktor nuklir dan petugas tertentu didalam instalasi nuklir lainnya dan didalam instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion wajib memiliki izin.
    2. Persyaratan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Badan Pengawas.

    Jawab:
    Apa saja jenis petugas yang memerlukan SIB?
    1. Petugas Proteksi Radiasi (PPR)
    2. Ahli Radiografi (AR) dan Operator Radiografi (OR)
    3. Petugas Dosimetri (PD)
    4. Petugas Perawatan (PP)
    5. Operator Reaktor (Opr. R) dan Supervisor Reaktor (Sup. R).

    BalasHapus
  10. Etiko PR (Elmek V/030800159)

    Soal no.1
    Mengapa UU No.31 tahun 1964 diganti dengan UU No.10 tahun 1997?

    Jawab:
    Dengan perkembangan zaman dan makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya: wewenang pelaksanaan dan pengawasan atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir yang diberikan dalam satu badan sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Oleh karena itu, dipandang perlu dibuat undang-undang baru tentang ketenaganukliran untuk menggantikan UU No. 31 Tahun 1964. Dalam UU No. 10 Tahun 1997 wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir.

    Soal no.2
    Dalam pasal 17 tercantum bahwa :
    ayat (1) : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Meliputi hal apa saja perizinan nuklir itu?
    Jawab:
    izin pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan :
    a. Medis/kesehatan (diagnostik, terapi, kedokteran nuklir)
    b. Industri (radiologi, gauging, logging, analisa, fluoroskopi bagasi, dll)
    c. Penelitian (fisika, kimia, biologi, pertanian, hidrologi, dll)
    2. Izin pembangunan dan pengoperasian instalasi radiasi/nuklir
    a. Iradiator
    b. Akselerator
    c. Radioterapi
    d. Produksi radioisotop
    e. Pengelolaan limbah radioaktif
    f. Instalasi bahan nuklir
    g. Reaktor nuklir

    BalasHapus
  11. Nama : Febry Kurniawan Rahmandanu
    NIM : 030800163
    Prodi : Elmek 5

    SOAL 1
    Keppres RI Nomor 76 tahun 1998 diganti Keppres 103 tahun 2001 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, adalah salah satu Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Presiden. Sebutkan Instruksi Presiden yang mengatur tentang Lembaga Pemerintah Non, diinstruksikan kepada siapa saja dan apa isi instruksinya?
    JAWABAN :
    Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 : Tentang Penyelenggaraan Tugas Fungsi Lembaga Pemerintah Non Departemen.
    Menginstruksikan kepada :
    1. Ketua Lembaga Sandi Negara;
    2. Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
    3. Ketua Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
    4. Kepala Badan Tenaga Atom Nasional;
    5. Ketua Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
    6. Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
    7. Kepala Badan Urusan Logistik;
    8. Kepala Badan Standardisasi Nasional;
    9. Kepala Perpustakaan Nasional.
    Untuk :
    PERTAMA :
    Melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai petunjuk dan/atau pedoman yang ditetapkan oleh Menteri, sebagaimana tersebut dalam lampiran Instruksi Presiden ini.
    KEDUA :
    Melaporkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing serta hasilnya kepada Menteri yang bersangkutan.
    SOAL 2
    Dalam Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap pemanfaatan radiasi pengion dijelaskan tentang sistem manajemen keselamatan radiasi. Dari pasal 7 menurut PP tersebut menerangkan secara umum tentang sistem manajemen keselamatan radiasi, apa isinya dan sebutkan bagian-bagian dari system manajemen keselamatan radiasi?
    JAWABAN :
    Isi Pasal 7 dalam PP No.63 tahun 2000 :
    Pengusaha instalasi harus menerapkan sistem manajemen keselamatan radiasi, yang meliputi organisasi proteksi radiasi, pemantauan dosis radiasi dan radioaktivitas, peralatan proteksi radiasi, pemeriksaan kesehatan, penyimpanan dokumen, dan jaminan kualitas, serta pendidikan dan pelatihan.
    Bagian-bagian dari sistem manajemen keselamatan radiasi :
    1. Organisasi Proteksi Radiasi (pasal 8 dan 9)
    2. Pemantauan Dosis Radiasi dan Radioaktivitas (pasal 10 – 17)
    3. Peralatan Proteksi Radiasi (pasal 18)
    4. Pemeriksaan Kesehatan (pasal 19 - 24)
    5. Penyimpanan Dokumentasi (pasal 25)
    6. Jaminan Kualitas (pasal 26 - 28)
    7. Pendidikan dan Pelatihan (pasal 29)

    BalasHapus
  12. Rizki Galura
    030800172
    Elektromekanik 5


    1. Apa maksud dari Peraturan Pemerintah No. 63 tahun 2000?
    JAWABAN
    Ruang Lingkup dan Tujuan:
    1. Mengatur persyaratan sistem pembatasan dosis, sistem manajemen keselmatan radiasi, kalibrasi, kesiapsiagaan dan penanggulangan kecelakaan radiasi
    2. Menjamin keselamatan, keamanan, dan ketentrama, kesehatan pekerja dan anggota masyarakat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup.


    2. Jelaskan 3 aspek pengawasan yang dilakukan oleh BAPETEN.
    JAWABAN
    a. KESELAMATAN (SAFETY)
    Menjaga individu, masyarakat, dan lingkungan hidup thdp kemungkinan kecelakaan/kerugian dlm pemanfaatan
    b. KEAMANAN (SECURITY)
    Mencegah, mendeteksi, dan menanggapi adanya sabotase, pencurian, atau pengalihan illegal dari bahan nuklir atau zat radioaktif termasuk juga fasilitas terkait
    c. SAFEGUARDS
    Mendeteksi, mengevaluasi, dan membuktikan bahwa bahan nuklir yg digunakan utk kegiatan maksud damai tdk dialihkan utk pembuatan senj nuklir/peralatan peledak nuklir atau utk tujuan yg tdk diketahui

    BalasHapus
  13. ini..
    Abdul Rohman Zainudin
    Elektromekanik 5

    1. Apakah tugas dan wewenang Bapeten?
    JAWABAN
    Memasuki setiap instalasi yang memanfaatkan sumber radiasi pengion, dan tempat-tempat lain dimana sumber radiasi pengion berada atau disimpan
    2. Melakukan isnpeksi selama proses perizinan
    3. Melakukan pemantauan radiasi di dalam dan di luar instalasi
    4. Dalam keadaan mendesak dapat menghentikan untuk sementara suatu kegiatan pemanfaatan

    2. Sebutkan setidaknya 5 Kewajiban Pemegang Izin penggunaan nuklir:
    JAWABAN
    - Memberikan kesempatan untuk diperiksa oleh badan pengawas
    - Melaksanakan pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi (sebelum, selama dan saat akan pemutusan hubungan kerja) secara berkala dan sewaktu-waktu diperlukan
    - Menyelenggarakan dokumentasi
    - Melakukan tindakan pencegahan atau memperkecil dampak
    - Mentaati peraturan, pedoman dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh badan pengawas

    BalasHapus
  14. bangkit rachmat hilca
    030800155 elmek v


    1. pasal 2 ayat 1 mengatur tentang apa?


    jawab

    pasal 2 ayat 1 yaitu mengatur tentang Bahan bakar nuklir bekas adalah bahan bakar nuklir yang telah digunakan sebagai bahan bakar dalam reaktor nuklir. Bahan bakar nuklir bekas tersebut merupakan limbah radioaktif tingkat tinggi.


    pasal 15 mengatur tentang apa saja??

    jawab


    Budaya keselamatan adalah sifat dan sikap dalam organisasi dan individu yang menekankan pentingnya keselamatan. Oleh karena itu, budaya keselamatan mempersyaratkan agar semua kewajiban yang berkaitan dengan keselamatan harus dilaksanakan secara benar, saksama, dan penuh rasa tanggung jawab.

    Salah satu tujuan pengawasan adalah untuk mencegah terjadinya perubahan tujuan pemanfaatan bahan nuklir, yaitu perubahan tujuan dari maksud damai ke maksud lain.

    BalasHapus