Rabu, 01 Desember 2010

Uji Kebocoran Pesawat Sinar X

Pagi ini ada materi praktek uji kebocoran radiasi, yah ternyata alat ukur detektor sudah wasalam yang ada tinggal surveymeter analog dan digital dose rate tidak ada yang dose meter. ge mana nih. Ya ada ide gemana kalau pakai analog tapi pembacaannya dengan dipasang camera. terpaksa digunakan kamera HP. Uji kebocoran dilakukan dengan mengukur dosis radiasi pada jarak 1 m dari focal spot untuk berbagai sudut pandang. Untuk pesawat sinar x industri dianggap masih aman jika laju dosis radiasi pada jarak 1 m maks 1R/jam. demikianlah usaha untuk tetap menjalankan tugas walau peralatan mengalami kendala. mudah-mudahan tahun besuk alat yang baru dapat terwujud amin

5 komentar:

  1. Gemana tanggapan mahasiswa silahkan beri komen

    BalasHapus
  2. Sahgandhi Budi Kusuma
    030800173
    ELMEK ‘08

    1. Pada PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 33 TAHUN 2007,BAB I, pasal Tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif. Terdapat poin-poin yang menyatakan tentang, paparan radiasi, paparan normal, paparan potensial, paparan kerja, paparan medik, paparan masyarakat, dan paparan darurat. Jelaskan masing-masing istilah tersebut.

    Jawaban:
    • Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
    • Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
    • Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
    • Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
    • Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
    • Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.


    2. Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja Terhadap Radiasi, BAB 1, Pasal 1. Mengenai Petugas Proteksi Radiasi, Ahli Proteksi Radiasi dan Pekerja Radiasi. Jelaskan perbedaan dari ketiga istilah tsb.

    Jawaban:
    • Petugas Proteksi Radiasi :
    adalah petugas yang ditunjuk oleh Penguasa Instalasi Atom dan oleh Instansi .Yang Berwenang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang berhubungan dengan persoalan proteksi radiasi.
    • Ahli Proteksi Radiasi:
    adalah seorang yang telah mendapat pendidikan khusus dalam keselamatan kerja terhadap radiasi yang menurut penilaian Instansi Yang Berwenang dianggap mempunyai cukup keahlian dan kemampuan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan proteksi radiasi dan diangkat oleh Departemen Tenaga Kerja. Transmigrasi dan Koperasi sebagai Ahli Keselamatan Kerja atas usul Instansi Yang Berwenang.
    • Pekerja Radiasi:
    adalah setiap orang yang karena jabatannya atau tugasnya selalu berhubungan dengan medan radiasi dan oleh Instansi Yang Berwenang senantiasa memperoleh pengamatan tentang dosis-dosis radiasi yang diterimanya.

    BalasHapus
  3. SeptiantaNugraha/030800174
    --------------------------
    Soal no 1’
    Hukuman apa yang diperuntukan bagi petugas yang terbukti tidak berlisensi dan mengoperasikan instalasi yang menggunakan sumber radiasi pengion? Sebutkan dasar hukumnya?
    Jawab:
    UU no 10 tahun 1997 Pasal 42 ayat 1 dan 2
    1.Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) (tentang izin bagi petugas di instalasi nuklir) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
    2.Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
    --------------------------------
    Soal no 2.
    Bagaimana hukuman yang terjadi untuk fasilitas yang menggunakan tenaga nuklir tetapi tidak berlisensi? Sebutkan dasar hukumnya?
    Jawab:
    UU no 10 tahun 1997 Pasal 43 ayat 1 dan 2
    1.Barang siapa melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) (tentang izin penggunaan tenaga nuklir)dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
    2.Dalam hal tidak mampu membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terpidana dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun.

    BalasHapus
  4. Etiko PR (Elmek V/030800159)

    Soal no.1
    Mengapa UU No.31 tahun 1964 diganti dengan UU No.10 tahun 1997?

    Jawab:
    Dengan perkembangan zaman dan makin majunya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemanfaatan tenaga nuklir, banyak ketentuan dalam undang-undang tersebut yang sudah tidak sesuai lagi, misalnya: wewenang pelaksanaan dan pengawasan atas penelitian dan pemanfaatan tenaga nuklir yang diberikan dalam satu badan sehingga fungsi pengawasan tidak optimal. Oleh karena itu, dipandang perlu dibuat undang-undang baru tentang ketenaganukliran untuk menggantikan UU No. 31 Tahun 1964. Dalam UU No. 10 Tahun 1997 wewenang pelaksanaan dan pengawasan dipisahkan dalam dua lembaga yang berbeda untuk menghindari tumpang tindih kegiatan pemanfaatan dan pengawasan dan sekaligus mengoptimalkan pengawasan yang ditujukan untuk lebih meningkatkan keselamatan nuklir.

    Soal no.2
    Dalam pasal 17 tercantum bahwa :
    ayat (1) : Setiap pemanfaatan tenaga nuklir wajib memiliki izin, kecuali dalam hal-hal tertentu yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
    Meliputi hal apa saja perizinan nuklir itu?
    Jawab:
    izin pemanfaatan tenaga nuklir untuk keperluan :
    a. Medis/kesehatan (diagnostik, terapi, kedokteran nuklir)
    b. Industri (radiologi, gauging, logging, analisa, fluoroskopi bagasi, dll)
    c. Penelitian (fisika, kimia, biologi, pertanian, hidrologi, dll)
    2. Izin pembangunan dan pengoperasian instalasi radiasi/nuklir
    a. Iradiator
    b. Akselerator
    c. Radioterapi
    d. Produksi radioisotop
    e. Pengelolaan limbah radioaktif
    f. Instalasi bahan nuklir
    g. Reaktor nuklir

    BalasHapus